Karangsewu---Selasa (20/5) siang kemarin, dengan mengambil tempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Karangsewu dihadiri oleh Dinas PMK Dalduk KB, Dinas Koperasi UKM, Panewu, Pendamping Desa, Pamong Kalurahan, jajaran anggota BPKal, dan unsur masyarakat lainnya BPKal menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kalurahan Khusus. Agenda muskalsus siang kemarin membahas beberapa hal, yaitu Penetapan Indeks Desa 2025, Musyawarah Keistimewaan, dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penetapan Indeks Desa 2025, berdasarkan hasil pengisian kuesioner Kalurahan Karangsewu mendapatkan skor nilai 85,51% yang artinya masuk dalam kategori Desa Mandiri. Menurut Kementerian Desa, desa mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Ini berarti desa tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memiliki infrastruktur yang memadai, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Penetapan usulan keistimewaan di Kalurahan Karangsewu di tahun 2027 terdiri dari Usulan Gamelan, Jagawarga, Buku Sejarah Kalurahan, Merti Kalurahan dan Nyadran Agung, Festival Kesenian Kalurahan, Gapura Batas Kalurahan, Rehabilitasi Jalur Cagar Budaya Kherkhof, dan Rehabilitasi Jalur Pandan Segegek.
Penetapan Koperasi Desa Merah Putih di laksanakan dengan topik inti :
1. Nama KDMP adalah Koperasi Desa Merah Putih Karangsewu Kapanewon Galur.
2. Pengawas : ex officio oleh Pj Lurah Ibu Fitri Lianawati, Zarkasi Arifin, dan Bambang Yusuf Ismanto
2. Pengurus : Ketua Panuju Jaler, Wakil Ketua Bid Anggota Dedi Archam Saputra, Wakil Ketua Bidang Usaha Ahad Mulandrio, Sekretaris Yuli Astuti, dan Bendahara Nesya Kristina.
3. Pengelola : Aniq Rafi Muhammad dan Danang Ichwanudin.