SURAT EDARAN
NOMOR : 140 / 114
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN DALAM STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN KARANGSEWU KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO
A. DASAR
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di WIlayah DIY tanggal 24 Maret 2020.
- Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo.
B. Pengaturan Sistem Kerja
- Keterwakilan Aparatur Pemerintah Kalurahan yang bertugas setiap hari selama masa tanggap darurat COVID-19 diatur dengan komposisi paling kurang 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor dan paling banyak 50% (lima puluh persen) bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan Pamong Kalurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
- Pengaturan jadwal masuk kerja dan bekerja di rumah (Work From Home) terlampir bersama dengan surat ini.
- Presensi melalui face scan tetap dilaksanakan bagi pamong kalurahan yang masuk kerja.
- Pamong kalurahan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus tetap berada di dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalamkeadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan.
- Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah tetap menggalakkan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah, apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
C. PENUTUP
- Pengaturan sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
LURAH KARANGSEWU,
ANTON HERMAWAN