Karangsewu---Kamis (27/5) siang kemarin, Pokja Relawan Pendataan SDGs Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur menggelar rapat koordinasi bersama dengan Mitra dan anggota relawan Pendataan SDGs Kalurahan Karangsewu. Pada acara rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa batas akhir pendataan disepakati pada 31 Mei 2021 mendatang. Selain pembahasan deadline pendataan juga dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Pengurus Pokja Relawan mengenai progres pendataan. Hasilnya sebagian besar pendata sudah menjalankan tugasnya dengan baik, 50% progres pendataan sudah diupload dan sisanya sudah dilakukan pendataan namun belum diupload.
Pada kesempatan ini pula para pendata sekaligus juga mengambil kekurangan stiker yang perlu ditempelkan. Selain itu, Pengurus pokja juga menekankan bahwa selama proses pendataan door to door ke warga agar senantiasa mengenakan identitas (ID Card) dan membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Pokja diketahui Lurah Karangsewu serta wajib membawa APD yang telah diberikan oleh Pokja guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar mencegah penyebaran Covid-19.