SURAT EDARAN
NOMOR : 140 / 114
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN DALAM STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN KARANGSEWU KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO
A. DASAR
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di WIlayah DIY tanggal 24 Maret 2020.
- Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo.
B. Pengaturan Sistem Kerja
- Keterwakilan Aparatur Pemerintah Kalurahan yang bertugas setiap hari selama masa tanggap darurat COVID-19 diatur dengan komposisi paling kurang 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor dan paling banyak 50% (lima puluh persen) bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan Pamong Kalurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
- Pengaturan jadwal masuk kerja dan bekerja di rumah (Work From Home) terlampir bersama dengan surat ini.
- Presensi melalui face scan tetap dilaksanakan bagi pamong kalurahan yang masuk kerja.
- Pamong kalurahan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus tetap berada di dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalamkeadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan.
- Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah tetap menggalakkan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah, apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
C. PENUTUP
- Pengaturan sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
LURAH KARANGSEWU,
ANTON HERMAWAN
Bagikan Artikel Ini
"Nik
Dede Efendi
13 Januari 2021