You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

SURAT EDARAN NOMOR 140/114

Admin Kalurahan 27 Maret 2020 Dibaca 1.926 Kali

SURAT EDARAN

     NOMOR : 140 / 114

TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR PEMERINTAH KALURAHAN DALAM STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN KARANGSEWU KAPANEWON GALUR KABUPATEN KULON PROGO

A. DASAR

  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800/5316 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di WIlayah DIY tanggal 24 Maret 2020.
  3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1245 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo.

 B. Pengaturan Sistem Kerja

  1. Keterwakilan Aparatur Pemerintah Kalurahan yang bertugas setiap hari selama masa tanggap darurat COVID-19 diatur dengan komposisi paling kurang 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor dan paling banyak 50% (lima puluh persen) bekerja dari rumah dengan mempertimbangkan Pamong Kalurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  2. Pengaturan jadwal masuk kerja dan bekerja di rumah (Work From Home) terlampir bersama dengan surat ini.
  3. Presensi melalui face scan tetap dilaksanakan bagi pamong kalurahan yang masuk kerja.
  4. Pamong kalurahan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus tetap berada di dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalamkeadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan.
  5. Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah tetap menggalakkan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
  6. Pamong kalurahan yang bekerja dari rumah, apabila diperlukan karena kepentingan dinas maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.

C. PENUTUP

  1. Pengaturan sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                    LURAH KARANGSEWU,

 

                                                                                      ANTON HERMAWAN

Bagikan Artikel Ini

"Nik
Dede Efendi 13 Januari 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan