Karangsewu-Kulonprogo.desa.id
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kalurahan atau yang serentak dengan itu.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan mendapatkan sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjadikan sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya.
Pada tahun 2020 dan 2021 kalurahan karangsewu mendapatkan program PTSL sebanyak 3010 Bidang.