SURAT EDARAN
NOMOR : 140 / 103
TENTANG ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
DI WILAYAH KALURAHAN KARANGSEWU
Yth. : Bapak/Ibu/Saudara Pamong Kalurahan Karangsewu;
Mendasarkan pada hasil rapat koordinasi Lurah Kalurahan Karangsewu pada hari Rabu, 18 Maret 2020 tentang Koordinasi Kebijakan Penanganan Wabah Global Covid-19 di Aula Gedung Adikarto Kabupaten Kulon Progo, maka bersama surat edaran ini kami sampaikan bahwa :
- Pamong Kalurahan Karangsewu agar tidak bertindak panik dalam menghadapi wabah global virus corona.
- Kalurahan Karangsewu dibentuk tim satuan petugas penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) anggota terdiri dari seluruh Pamong Kalurahan Karangsewu dengan gugus tugas :
- Penanggungjawab adalah Lurah Karangsewu.
- Koordinator Korlap adalah Carik, Panata Laksana sarta Pangripta, Danarta, Kamituwa, Jagabaya, dan Ulu-ulu.
- Koordinator Lapangan (Korlap) adalah seluruh Dukuh di Padukuhan I sampai dengan XVII.
- Anggota Korlap langsung adalah Ketua RT se-Kalurahan Karangsewu.
Susunan personil dan tugas bagi Penanggungjawab, Koordinator Korlap, Korlap, dan anggota Korlap diatur dengan Surat Keputusan Lurah Karangsewu.
- Praktik penggunaan mesin presensi kehadiran bagi pamong kalurahan mulai 20 Maret 2020 dihimbau menggunakan scan wajah/facescan.
- Untuk sementara waktu tidak melakukan kontak fisik langsung dengan sesama pamong kalurahan dan/atau warga, seperti berjabat tangan, berpelukan maupun cipika/cipiki.
- Menghimbau kepada seluruh pamong kalurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
- Menggunakan masker jika sakit (demam/batuk/flu).
- Menjaga daya tahan tubuh.
- Menjaga kebersihan di semua ruang kerja.
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
- Meningkatkan kebersihan di semua toilet/kamar mandi.
- Memperhatikan etika batuk dan bersin.
- Kegiatan yang berlangsung di Kalurahan dengan melibatkan banyak massa dibatasi pelaksanaannya bahkan ditunda, kecuali mendesak. Apabila dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan kesehatan peserta dan kondisi tempat.
- Khusus untuk Dukuh agar menunda kegiatan pertemuan di Padukuhan yang melibatkan banyak massa, kecuali mendesak dan/atau penting. Apabila dilakukan pertemuan dengan mengundang massa agar mempertimbangkan tempat pertemuan yang memiliki banyak ventilasi udara dan kondisi kesehatan peserta yang diundang.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas tindaklanjutnya disampaikan terima kasih.
Karangsewu, 19 Maret 2020
LURAH,
ANTON HERMAWAN