Karangsewu-----Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih melanda seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia khususnya di Karangsewu Galur Kulon Progo menjadi perhatian khusus. Pasalnya dari Bulan Maret hingga saat ini Satgas Covid 19 Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur masih aktif menjalankan tugasnya, piket malam hari menjaga posko dan melakukan sambang Pelaku Perjalanan (PP) di rumahnya dalam rangka memantau pelaksanaan karantina mandiri.
Karangsewu memiliki kebijakan tersendiri dalam upaya penanganan pencegahan penularan Covid-19. Sebagaimana edaran dari Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kalurahan Karangsewu, Nomor 140/ tertanggal18 September 2020 perihal Protokol Kesehatan Bagi Pendatang dari Luar Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Luar Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Luar Negeri. Yang isinya bahwa :
- Pendatang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kulon Progo, DIY, dan luar negeri WAJIB melaporkan kedatangannya kepada perangkat pemerintah terdekat (RT/RW/Padukuhan/Kalurahan) dan Puskesmas di mana dia akan tinggal.
- Pendatang harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Apabila pendatang dari luar wilayah DIY dan luar negeri :
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah asal atau pintu masuk negara dilengkapi bukti hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 dengan hasil NON REAKTIF (berlaku 7 hari) atau hasil Swab test/RT-PCR NEGATIF (berlaku 14 hari) dan tetap wajib melakukan karantina mandiri;
- Melakukan rapid test ulang ke-2 secara mandiri di fasilitas kesehatan terdekat dan/atau oleh pihak Puskesmas terdekat.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 ke-2 dengan hasil NON REAKTIF, maka masa karantina mandiri sudah berakhir.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 ke-2 dengan hasil REAKTIF, maka masa karantina diperpanjang 14 hari lagi dan/atau akan ada tindakan lanjut dari tim medis faskes terdekat.
- Pendatang dari luar wilayah DIY dan luar negeri yang tidak membawa Surat Keterangan Sehat dilengkapi bukti hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 NON REAKTIF (berlaku 7 hari) dan/atau hasil Swab Test/RT-PCR NEGATIF(berlaku 14 hari), maka setelah sampai tujuan wajib melakukan Rapid test dan karantina mandiri selama14 hari. Jika tidak berkenan melakukan rapid test, maka dipersilakan untuk kembali ke daerah asalnya dan warga dapat memberikan sanksi sesuai kearifan lokal warga setempat.
- Setelah melakukan rapid test di daerah tujuan agar disampaikan kepada perangkat pemerintah terdekat (RT/RW/Padukuhan/Kalurahan) dan melanjutkan karantina mandiri serta melakukan rapid test ke-2 setelah 7 (tujuh) hari. Apabila hasil rapid test ke-2 hasilnya NON REAKTIF maka masa karantina telah usai, jika hasilnya REAKTIF agar melanjutkan kembali karantina dan/atau akan ada tindakan lanjut dari tim medis faskes terdekat.
- Syarat rumah yang bisa digunakan untuk karantina mandiri adalah :
- Tersedia kamar khusus yang terpisah dari anggota keluarga lainnya;
- Ada kesediaan dari anggota rumah/tetangga/perangkat pemerintah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari;
- Tersedia alat komunikasi yang dapat terhubung dengan gugus tugas kalurahan/ketua RT/Ketua RW dan Puskesmas.