Karangsewu---Aktivitas kegiatan penimbangan balita dan ibu hamil di Kalurahan Karangsewu meskipun dalam kondisi PPKM Darurat per 3 - 20 Juli 2021 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lurah Karangsewu melalui Kamituwa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Puskesmas Galur 1 untuk diperbolehkan mengadakan penimbangan balita dan ibu hamil. Tentunya izin ini dengan salah satu persyaratan yang cukup ketat,yaitu :
1. Posyandu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat (menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan, orang tua dan balita mengenakan masker, dan menjaga jarak ).
2. Posyandu diwajibkan membuat jadwal kedatangan balita dan ibu hamil, agar tidak menyebabkan kerumunan.
3. Orang tua pengantar hanya diperbolehkan 1 orang saja, dan tidak sedang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, dan pusing.
4. Waktu penimbangan yang sekiranya per balita 15 menit, diperpendek menjadi 10 menit. Ukur lingkar kepala dan LILA sesegera mungkin.
5. Kader Posyandu wajib mengenakan APD (masker dan faceshield).
6. Hidangan menu PMT bagi balita dan bumil tidak diperbolehkan dimakan ditempat posyandu, melainkan dibungkus agar dimakan di rumah.
7. Hidangan disarankan adalah menu bergizi seimbang yang dapat membantu menjaga imunitas tubuh.