Karangsewu---Kamis (15/5) siang dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Tritis Kompleks Setda Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kalurahan Karangsewu menggelar rapat koordinasi tentang Pengadaan Tanah Non Anggaduh. Pada kesempatan kali ini hadir dari instansi ATR/BPN Kulon Progo, Kepala Bagian Hukum Setda KP, Dinas PTR KP, Dinas PMKal Dalduk dan KB KP, Kapanewon, jajaran Pemerintah Kalurahan Karangsewu, serta BPKal Kalurahan Karangsewu.
Pada forum ini dipimpin langsung oleh Pj Lurah Karangsewu, Fitri Lianawati,S.Pd.,M.Sc dengan paparan mengenai rencana pengadaan tanah non anggaduh. Pengadaan tanah non anggaduh ini bersumber dari murni dana hasil pelepasan aset kalurahan non anggaduh pada kegiatan JJLS tahun 2020 silam. Nantinya tanah hasil pengadaan akan masuk tercatat sebagai aset asli kalurahan dan dapat dimanfaatkan dikembangkan menjadi Pendapatan Asli Kalurahan (PAK).