kARANGSEWU-KULONPROGO.DESA.ID
SURAT HIMBAUAN
NOMOR : 140 / 114
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor: 440/1197 tentang Kewaspadaan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo dan hasil rakor Pemerintah Kalurahan Karangsewu pada Jumat, 19 Maret 2020maka kami sampaikan :
- Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kegiatan berikut :
- Berusaha dan berdoa serta senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Meningkatkan kebersihan lingkungan masing-masing;
- Menjaga jarak dengan orang lain saat sedang berinteraksi atau komunikasi agar tidak bersentuhan langsung untuk sementara waktu (tidak bersalaman dan/atau cipika cipiki);
- Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri, seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan olahraga;
- Melakukan penyemprotan secara mandiri di rumah masing-masing maupun fasilitas umum (masjid, pasar, dll) dengan disinfektan secara rutin setiap minggunya.
- Untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah agar disediakan handsanitizer dan/atau sabun cuci tangan, tikar dan karpet agar digulung serta jamaah agar membawa sajadah dari rumah masing-masing.
- Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa (seperti : posyandu balita, pertemuan warga, pertemuan LKD/KKLMPD, hajatan, kenduri, pengajian, dll) baik di lingkup Kalurahan, Padukuhan maupun RT untuk dapat di tunda dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, kecuali kegiatan tersebut mendesak serta harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggara menyediakan tempat cuci tangan, mempersingkat waktu pelaksanaan, dan tempat pelaksanaan harus banyak ventilasi udara serta penataan tempat duduk peserta agar diberi jarak minimal 1 (satu) meter.
- Menunda kegiatan bepergian keluar daerah.
- Melaporkan kepada Dukuh selaku koordinator lapangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalurahan Karangsewu melalui RT apabila ada warga yang datang dari luar daerah dan/atau luar negeri ke wilayah Karangsewu serta menghimbau kepada warga tersebut agar melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dan menjaga jarak dengan keluarga bahkan tetangga.
- Bagi warga yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas agar menggunakan masker dan secara mandiri segera periksa ke fasilitas kesehatan.
- Bagi petambak, anak tambak dan pemancing laut khususnya di wilayah pesisir Karangsewu agar menghentikan sementara aktivitasnya , terutama dari luar daerah untuk menghindari terjangkitnya wabah Covid-19 atau hindari keluar masuk wilayah dari dan akan ke Karangsewu.
- Mengikuti himbauan dan arahan Pemerintah.
- Himbauan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020 hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Apabila ada perubahan perkembangan status dan informasi resmi akan dilakukan ralat.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karangsewu, 24 Maret 2020
LURAH,
ANTON HERMAWAN