Karangsewu---Rabu (25/6) malam, di Aula Balai Padukuhan Sorogaten II telah berlangsung kegiatan Musyawarah Padukuhan Penentuan Persyaratan Bakal Calon Dukuh Sorogaten I yang diselenggarakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan. Acara musduk ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Galur, Penjabat Lurah Karangsewu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPKal, PLT Dukuh Sorogaten I, dan Warga Padukuhan Sorogaten I sejumlah 60 Kepala Keluarga (KK).
Berdasarkan daftar hadir, sejumlah 60 KK hadir atau dapat dikatakan 100% peserta hadir dan memenuhi kuorum. Pada pembahasan musduk malam tersebut, ditentukan bahwa persyaratan tambahan bakal calon Dukuh Sorogaten I ditentukan dengan usulan masyarakat melalui Musduk yang dituangkan ke dalam Berita Acara Tim Nomor 1 Tahun 2025. Selanjutnya, daftar nama-nama yang diusulkan untuk ikut berkontestasi dalam pengisian Dukuh Sorogaten I antara lain :
1. Ujang Riandi alamat RT 34 RW 17 Sorogaten I lahir di Kulon Progo, 01-09-1989;
2. Agus Nur Wicaksono,S.Pd. alamat RT 34 RW 17 Sorogaten I, lahir di Bantul, 08-09-1993;
3. Tatang Budi Prasetyo alamat RT 35 RW 17 Sorogaten I, lahir di Kulon Progo, 27-12-1985;
4. Cahyo Dwisantoso alamat RT 37 RW 18 Sorogaten I, lahir di Kulon Progo, 28-08-1993.
Keempat person yang diusulkan tersebut telah disepakati oleh masyarakat Sorogaten I melalui forum musduk dan ditetapkan melalui Berita Acara Tim Nomor 2 Tahun 2025, yang untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengumpulan dokumen pendaftaran ke Sekretariat Tim.