Karangsewu---Hari Senin (27/6) lalu bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Karangsewu telah dilaksanakan sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang digelar oleh Dinas Sosial PPPA Kulon Progo dihadiri oleh unsur Pamong Kalurahan, anggota BPK, LKK (Karang Taruna, PKK, LPMK, Kader Posyandu, Tendik PAUD) serta perwakilan unsur tokoh masyarakat. Acara digelar sekitar pukul 09.00 WIB yang dipandu langsung oleh Carik Karangsewu sekaligus memberikan sambutan kepada peserta dan Dinas Sosial PPPA.
Dalam sesi tersebut, hadir dari Dinas Sosial PPPA adalah Ibu Ernawati Handayani,S.Sos,M.P.A. selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender dan Ibu Ma'muroh Sri Setia Hati,S.A.P selaku Sub Kor Kelompok Substansi Penguatan Pengarusutamaan Gender. Pada materi tersebut dilakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang ditetapkan pada 10 Juni 2019 lalu.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah. Pada forum sosialisi PUG juga disinggung bahwa Kalurahan diminta untuk membentuk Focal Point PUG dan Tim Pokja PUG.
Focal point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing. Grup tersebut beranggotakan Lurah, Carik, Kamituwa, Jagabaya, Palapa, Ulu-ulu, Dukuh beserta beberapa peserta PPRP.
Sedangkan Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah lembaga PUG di Daerah yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah dan Desa/Kalurahan. Pokja ini nantinya beranggotakan dari pamong kalurahan dan beberapa unsur tokoh masyarakat.
Kedepan harapannya kegiatan sosialisasi PUG dan pelatihan bagi anggota tim dapat dilakukan dengan biaya dari sumber APBD Kabupaten dan/atau dari APB Kalurahan masing-masing.