You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

Pemeriksaan ODP pada tanggal 12 Mei 2020

Administrator 13 Mei 2020 Dibaca 1.136 Kali

Karangsewu_Kulonprogo.Desa.id. Pemerintah Kalurahan Karangsewu dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 menyediakan Rumah Isolasi di SDN Karangsewu. Rumah singgah atau lebih dikenal Rumah Isolasi ini disediakan bagi warga Kalurahan karangsewu yang pulang dari luar kota ataupun luar daerah yang apabila dirumah sendiri terdapat orang yang rentan tertular seperti Balita dan Lansia sehingga rentan terpapar virus corona ataupun tidak bisa isolasi mandiri di rumah.  Sehingga disediakanlah rumah isolasi di Kalurahan.Rumah disolasi ini dalam akses air dan kamar mandi sangat terjamin. Lamanya ODP dalam masa karantina selama 14 hari. Selebih 14 hari apabila sudah dalam kondisi baik dan sehat diperbolehkan untuk pulang ke tempat tinggal.

Kalurahan Karangsewu juga dibuat Posko Relawan Kalurahan Karangsewu yang terfokus lokasi di Kalurahan Karangsewu. Posko relawan ini dijaga oleh Pamong Kalurahan, BPK, LINMAS, BANSER, dan Tokoh Masyarakat dengan jadwal digilir. Dibuatnya Posko Relawan Covid -19 agar dalam penanganan dan Informasi Covid -19 di kalurahan karangsewu bisa cepat tepat dan tangkas. Posko Relawan Kalurahan Karangsewu dari berbagai lini masyarakat diharapkan bisa satu jalan sehingga tercipta data yang seragam dan benar adanya.

Rumah Ioslasi di Kalurahan Karangsewu per tanggal 12 Mei 2020 dihuni oleh 3 ODP. Diantaranya Bapak Wahana Pad XIV Kempleng, Sdr Riko Novian dari XV Kempleng dan Miftakhul Huda dari Padukuhan III Bedoyo. pada hari itu juga dilaksanakan pemeriksaan dari Puskesmas Galur I dan mendapatkan hasil Ketiga ODP dalam kondisi sehat. "Untuk Bapak Wahana apabila sudah selesai 14 hari dan jatuh pada hari Kamis Besok sudah diperbolehkan untuk kembali ke rumah" Ungkapnya.

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan