Karangsewu---Rabu (18/5) telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Keistimewaan yang dilaksanakan oleh BPK dihadiri Kapanewon Galur, Lurah, Pamong, Unsur Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Unsur LKK. Musyawarah Kalurahan Khusus Keistimewaaan merupakan salah satu pengajuan dana keistimewaan di kalurahan melalui button up.
Urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibahas di dalam muskal ada 4 (empat) urusan, yakni :
1. Urusan Kelembagaan
2. Urusan Pertanahan
3. Urusan Tata Ruang
4. Urusan Kebudayaan
Harapannya usulan-usulan ini dapat ditampung dan dilakukan penyusunan RAB serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dapat goal terealisasi.