You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEM LENGKAP

Admin Kalurahan 19 Februari 2020 Dibaca 1.167 Kali

Karangsewu-Kulonprogo.desa.id

PTSL Adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kalurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Pemerintah berharap, dengan mendapatkan sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjadikan sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya.

Pada tahun 2020 dan 2021 kalurahan karangsewu mendapatkan program PTSL sebanyak 3010 Bidang.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan