You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

SURAT EDARAN NOMOR 140/104

Admin Kalurahan 19 Maret 2020 Dibaca 1.106 Kali

SURAT EDARAN

     NOMOR : 140 /

TENTANG ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

DI WILAYAH RT SE-KALURAHAN KARANGSEWU

 

Yth. : Bapak/Saudara Ketua RT se-Kalurahan Karangsewu

Mendasarkan pada hasil rapat koordinasi Lurah Kalurahan Karangsewu pada hari Rabu, 18 Maret 2020 tentang Koordinasi Kebijakan Penanganan Wabah Global Covid-19 di Aula Gedung Adikarto Kabupaten Kulon Progo, maka bersama surat edaran ini kami sampaikan bahwa :

  1. Ketua RT di masing-masing wilayah Padukuhan ditunjuk langsung oleh Lurah Karangsewu sebagai anggota koordinator lapangan dalam Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Virus Corona.
  2. Tugas Ketua RT sebagai korlap adalah :
  3. Melaporkan langsung kepada dukuh selaku Korlap apabila ada warga yang terindikasi batuk, pilek, tenggorokan sakit dan disertai sesak napas.
  4. Melaporkan langsung kepada dukuh apabila ada warga yang baru saja tiba dari wilayah zona merah terjangkitnya virus corona (baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri).
  5. Menghimbau kepada seluruh warganya agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
  6. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
  7. Menggunakan masker jika sakit (demam/batuk/flu).
  8. Menjaga daya tahan tubuh.
  9. Menjaga kebersihan di rumah dan semua tempat.
  10. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan rajin membuang sampah ke TPA sampah.
  11. Meningkatkan kebersihan di semua toilet/kamar mandi.
  12. Memperhatikan etika batuk dan bersin.
  13. Kegiatan yang berlangsung di lingkup RT dengan melibatkan banyak massa dibatasi pelaksanaannya bahkan ditunda, kecuali mendesak. Apabila dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan kesehatan peserta dan kondisi tempat.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas tindaklanjutnya disampaikan terima kasih

                                                                                    Karangsewu, 19 Maret 2020

                                                                                                            LURAH,

 

                                                                                                 ANTON HERMAWAN

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan