You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

BPN KULON PROGO BAGIKAN 120 BIDANG SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL KALURAHAN KARANGSEWU 2025

Administrator 09 Oktober 2025 Dibaca 117 Kali
BPN KULON PROGO BAGIKAN 120 BIDANG SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL KALURAHAN KARANGSEWU 2025

Karangsewu---Rabu (8/10) di Gedung Serbaguna Kalurahan Karangsewu telah berlangsung secara tertib kegiatan pembagian 120 bidang sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kalurahan Karangsewu yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dengan dihadiri oleh petugas dari Kantah Kulon Progo, Panewu, Pj Lurah dan Pamong, Ketua Bamuskal Karangsewu dan 100 orang pemohon PTSL.

Pada kesempatan kali ini disampaikan, bahwa kegiatan PTSL Kalurahan Karangsewu Tahun 2025 mendapatkan program sejumlah 150 bidang yang dapat dibagikan pada Rabu 8 Oktober 2025 sejumlah 120 bidang, sedangkan sisanya sejumlah 30 bidang sedang dalam tahap proses pengumuman.

Dalam sambutannya, Pj Lurah yang diwakili oleh Carik berpesan kepada warga bahwa kegiatan PTSL ini sudah berjalan lima tahun sejak 2020 lalu. Harapannya masyarakat yang telah menerima sertifikat hak milik (SHM) dapat menyimpan dan mempergunakannya dengan baik. Dengan dipeganganya SHM ini, aartinya masyarakat sudah memiliki hak milik yang legal. Oleh karenanya disimpan dengan baik, jangan pernah memindahtangankan sertifikat untuk pinjaman online ataupun meminjamkannya kepada person tanpa akad yang jelas.

Panewu Galur, Bapak Yulianta Nugraha,S.IP,M.Si, menyampaikan bahwa alhamdulillah ikut berbahagia masyarakat Karangsewu mendapatkan alas hak kepastian hukum yang legal atas tanah yang dimiliki selama ini. Dijaga dan disimpan denga  baik sertifikat yang dimiliki jangan sampai karena konsumtif/gaya hidup sertifikat jadi jaminan, ataupun untuk judol/pinjol.

Dari Kantah Kulon Progo yang diwakili ibu Budi Rahayu,S.ST,M.T. menambahkan bahwa setelah sertifikat di tangan, jangan sampai memindah patok batas tanpa sepengetahuan pemilik sampingnya atau pun tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan