You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

PENGUMUMAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSEWU

Admin Kalurahan 17 Oktober 2019 Dibaca 1.088 Kali

KARANGSEWU-KULONPROGO.DESA.ID (17/10/2019) Sehubungan dengan akan berakhirnya Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Karangsewu Tahun 2013-2019, Maka perlu dilaksanakan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebagai tindaklanjut, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mengharap partisipasi seluruh masyarakat Desa Karangsewu, Kecamatan Galur untuk mengikuti seleksi Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan.  Adapun ketentuan sebagai berikut :

A. CAKUPAN WILAYAH PERWAKILAN

B. PERSYARATAN

  1.  berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  2. bukan sebagai Perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. berumur paling rendah 20 tahun pada saat mendaftar atau sudah pernah menikah pada saat pendaftaran;
  4. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  5. belum menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) periode;
  6. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal;
  7. tidak terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan Perangkat Desa ;
  8. bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya;
  9. bukan sebagai anggota pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, Hansip/Linmas, Karang Taruna, PKK, LPMD, Kader Posyandu, Tendik PAUD/KB, dan Kaum/Rois);
  10. bertempat tinggal di wilayah Perwakilan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran (14 April 2019) dan bersedia tinggal di Wilayah Perwakilan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD;

 C. SURAT PERMOHONAN/LAMARAN

Mengajukan Surat permohonan/lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai 6000 dan dikirimkan kepada Ketua Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dengan melampirkan ;

  1. Surat Pernyataan secara tertulis di atas kertas segel/materai 6000 dan ditandatangani yang memuat bahwa tang brsangkutan :

1. bertaqwa kepada Tuhan Tang MAha Esa;

2. memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,         mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;

3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau         derajat kesatu menurut garis horizontal;

4. tidak terikat hubungan kekeluargaan dengan Perangkat Desa;

5. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;

6. tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;

7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;

8. sanggup bertempat tinggal di wilayah Perwakilan setempat selama menjabat anggota BPD.

b.   FC Ijazah Pendidikan Formal terakhir;

c. FC/Salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;

d. FC KTP;

e. FC KK;

f. Surat Keterangan bertempat tinggal di wilayah perwakilan paling kurang 6 bulan sebelum pendaftaran dart RT/RW, Dukuh dan/atau Kepala Desa.

g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintahyang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat.

h. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama tiga kali;

i. SKCK

j. Surat Izin dari atasan bagi ASN, Anggota TNI, anggota POLRI;

k. Surat izin tertulis dari Kepala Desa apabila yang bersangkutan menjabat sebagai Pengurus dan/atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;

l. Pas Foto Berlatar belakang merah dngan ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing masing 2 lembar;

surat permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan anggota BPD dimasukkan dalam snelhector kertas warna biru dengan mencantumkan identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi pada sampul depan. Surat permohonan dibuat rangkap 3, 1 berkas asli dan 2 berkas fotokopi.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan