BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

Artikel

PENGUMUMAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSEWU

17 Oktober 2019 14:48:34  Kepala Desa TTD  847 Kali Dibaca  Berita Lokal

KARANGSEWU-KULONPROGO.DESA.ID (17/10/2019) Sehubungan dengan akan berakhirnya Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Karangsewu Tahun 2013-2019, Maka perlu dilaksanakan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebagai tindaklanjut, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mengharap partisipasi seluruh masyarakat Desa Karangsewu, Kecamatan Galur untuk mengikuti seleksi Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan.  Adapun ketentuan sebagai berikut :

A. CAKUPAN WILAYAH PERWAKILAN

B. PERSYARATAN

  1.  berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  2. bukan sebagai Perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. berumur paling rendah 20 tahun pada saat mendaftar atau sudah pernah menikah pada saat pendaftaran;
  4. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  5. belum menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) periode;
  6. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal;
  7. tidak terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan Perangkat Desa ;
  8. bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya;
  9. bukan sebagai anggota pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, Hansip/Linmas, Karang Taruna, PKK, LPMD, Kader Posyandu, Tendik PAUD/KB, dan Kaum/Rois);
  10. bertempat tinggal di wilayah Perwakilan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran (14 April 2019) dan bersedia tinggal di Wilayah Perwakilan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD;

 C. SURAT PERMOHONAN/LAMARAN

Mengajukan Surat permohonan/lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai 6000 dan dikirimkan kepada Ketua Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dengan melampirkan ;

  1. Surat Pernyataan secara tertulis di atas kertas segel/materai 6000 dan ditandatangani yang memuat bahwa tang brsangkutan :

1. bertaqwa kepada Tuhan Tang MAha Esa;

2. memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,         mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;

3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau         derajat kesatu menurut garis horizontal;

4. tidak terikat hubungan kekeluargaan dengan Perangkat Desa;

5. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;

6. tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;

7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;

8. sanggup bertempat tinggal di wilayah Perwakilan setempat selama menjabat anggota BPD.

b.   FC Ijazah Pendidikan Formal terakhir;

c. FC/Salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;

d. FC KTP;

e. FC KK;

f. Surat Keterangan bertempat tinggal di wilayah perwakilan paling kurang 6 bulan sebelum pendaftaran dart RT/RW, Dukuh dan/atau Kepala Desa.

g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintahyang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat.

h. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama tiga kali;

i. SKCK

j. Surat Izin dari atasan bagi ASN, Anggota TNI, anggota POLRI;

k. Surat izin tertulis dari Kepala Desa apabila yang bersangkutan menjabat sebagai Pengurus dan/atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;

l. Pas Foto Berlatar belakang merah dngan ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing masing 2 lembar;

surat permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan anggota BPD dimasukkan dalam snelhector kertas warna biru dengan mencantumkan identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi pada sampul depan. Surat permohonan dibuat rangkap 3, 1 berkas asli dan 2 berkas fotokopi.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Kempleng XIV, Karangsewu, Galur, Kulon Progo
Kalurahan : Karangsewu
Kapanewon : Galur
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdeskarangsewu.kulonprogokab@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:322
    Total Pengunjung:189.161
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.146.37.35
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID