Karangsewu---Jumat malam (27/1) telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Padukuhan Dalen yang agendanya adalah penentuan persyaratan tambahan bagi Bakal Calon Dukuh Dalen. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penjaringan yang diinisiasi oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Lurah, Ketua BPKal dan anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga Dalen dari berbagai unsur masyarakat yang proporsional jumlahnya per RT.
Peserta musduk (asli warga Dalen) berjumlah 60 orang, diwakili dari unsur LKK (RT RW, Kader Posyandu, Kaum Rois, Karang Taruna, dan PKK). Inti musduk adalah menentukan persyaratan tambahan Bakal Calon Dukuh, apakah menggunakan form dukungan 20% warga berhak pilih atau dengan usulan. Pada forum ini penentuan karena tidak mencapai musyawarah mufakat maka menggunakan voting secara tertutup. Sejumlah 60 orang peserta yang diundang, hanya 56 yang hadir. Hasil voting adalah :
15 orang menyatakan setuju Form Dukungan 20% warga berhak pilih.
40 orang menyatakan setuju dengan Usulan Musyawarah Padukuhan.
1 orang keluar pada saat pengambilan suara.
Hasilnya ialah dengan usulan Musduk. Adapun bakal calon Dukuh Dalen yang diusung sejumlah 3 (tiga) orang, antara lain :
1. Anggit Dwi Kurniawan
2. Asep Nurdiansyah
3. Ade Ma'ruf Prasetyo
Musduk diakhiri denga penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Berita Acara Usulan Musyawarah Padukuhan kepada para calon yang diusung.