Karangsewu---Rabu (13/7) pekan lalu, telah dilaksanakan sosialisasi penjaringan dan penyaringan dilanjutkan dengan pembentukan tim. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.
Di dalam agenda tersebut hadir Panewu Galur, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Lurah, Pamong Kalurahan dan masyarakat Padukuhan X Sorogaten sejumlah 80 orang. Pada agenda malam itu disampaikan bahwa jabatan Dukuh X Sorogaten mengalami kekosongan dikarenakan Dukuh X Sorogaten Alm Moh Nurodin meninggal dunia (berhalangan tetap) sehingga perlu dilakukan pengisian. Rencana pengisian dilakukan di bulan Juli sampai dengan Oktober 2022, sehingga akhir Oktober 2022 diharapkan Dukuh X Sorogaten definitif terlantik.
Tim dibentuk melalui forum musyawarah sejumlah gasal yakni 9 (sembilan) orang. Adapun hasil susunan tim adalah :
1. Purwanto,S.Pd. (Ketua)
2. Lenny Widyawati,S.Pd. (Sekretaris)
3. Utami Sutaat (Anggota)
4. Triyanto Harjana BA (Anggota)
5. Sudarmanto (Anggota)
6. Tumijan (Anggota)
7. Sardi (Anggota)
8. Sudiyat (Anggota)
9. Zakariya Ahmad, S.Pd. (Anggota)
Dijadwalkan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan hari jumat, 15 Juli 2022.