Karangsewu---Senin (20/6) lalu, Tim RKP Kalurahan Karangsewu berjumlah 11 orang yang dimandati dengan SK Lurah Karangsewu Nomor 32 Tahun 2022 gerak cepat melaksanakan tugasnya. Tim RKP Kalurahan yang diketuai oleh Carik, mengambil sekretaris dari unsur Ketua LPMKal dan beranggotakan perwakilan unsur tomasy, LKK, dan Pamong Kalurahan sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 maupun di dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017.
Tim RKP Kalurahan ini dibentuk setelah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan bulan Mei lalu yang diselenggarakan oleh BPKal. Tim RKP Kaluahan menyusun rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil musyawarah kalurahan dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelerasan kegiatan/program yang masuk ke Kalurahan.
Dalam pertemuan pada hari Senin kemarin, dibahas mengenai pembagian kelompok kerja guna efisiensi waktu kerja dan tenaga serta jadwal kerja penyusunan RKP Kalurahan. Selain itu juga disusun pagu indikatif yang akan diperoleh Kalurahan Karangsewu di tahun 2023 dengan mengacu pada anggaran tahun 2022 lalu. Harapannya di tanggal 13 Agustus 2022 nanti rancangan RKP Kalurahan Tahun 2023 dapat segera dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan dan berjalan tepat waktu.