Plt Panewu Galur, Raden Sigit Purnomo,S.I.P untuk dan atas nama Bupati Kulon Progo Resmi mengambil sumpah dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) se-Kapanewon Galur masa jabatan 2020-2026 dengan mengambil tempat di Pendopo Kapanewon Galur , Rabu 1 April 2020 kemarin. Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPK dilakukan 3 sesi, untuk BPK Karangsewu mendapatkan sesi pertama pukul 09.00 – 10.00 WIB bersamaan dengan BPK Banaran.
Badan Permusyawaratan Kalurahan diangkat dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 129/A/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo Masa Jabatan 2020-2026 berdasarkan hasil pelaksanaan pengisian keanggotaan BPK bulan September s.d. Desember 2019 lalu. BPK Karangsewu terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yaitu Bekti Partiyani (Keterwakilan Perempuan), Agus Riyanto (Wilayah Perwakilan I), Maryanto (Wilayah Perwakilan II), Sugeng Ahmadi (Wilayah Perwakilan III), Raden Mulyadi (Wilayah Perwakilan IV), Eko Purwanto,ST (Wilayah Perwakilan V), Zulianta (Wilayah Perwakilan VI), Dyan Indriastuti (Wilayah Perwakilan VII), dan Moh Agus Supriyanto,SE (Wilayah Perwakilan VIII).
Pada sambutannya, Raden Sigit Purnomo, S.I.P. menjelaskan bahwa BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja lurah. Hubungan kinerja lurah dengan BPK merupakan kemitraan, koordinasi, dan konsultatif.
Beliau juga menambahkan bahwasanya paling lambat 3 (tiga) hari setelah peresmian keanggotaan BPK , maka BPK perlu membentuk pimpinan BPK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang, dan Anggota melalui rapat pemilihan pertama kali yang dipimpin oleh anggota tertua dibantu anggota termuda. Paling lambat 15 (lima belas) hari harus sudah ditetapkan unsur pimpinan BPK dan Ketua Bidang harus sudah ditetapkan dengan keputusan BPK dengan pengesahan dari Panewu atas nama Bupati. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah unsur pimpinan BPK dan Ketua Bidang ditetapkan, harus ditetapkan Tata Tertib BPK dengan Peraturan BPK. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.