BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

Artikel

Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE Tidak Perlu Legalisir

24 Maret 2020 13:29:26  Kepala Desa TTD  978 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019

Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.

Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/101/tidak-perlu-lagi-legalisir-dokumen-kependudukan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Kempleng XIV, Karangsewu, Galur, Kulon Progo
Kalurahan : Karangsewu
Kapanewon : Galur
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdeskarangsewu.kulonprogokab@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:351
    Kemarin:246
    Total Pengunjung:251.629
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.85.108
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 49.125 Kali
Sejarah Desa
05 Maret 2019 | 48.907 Kali
Pemerintah desa
05 Maret 2019 | 48.904 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 48.866 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Maret 2019 | 48.861 Kali
Data Desa
22 Januari 2019 | 48.560 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 48.533 Kali
Maklumat PPID

Statistik SID