Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019
Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.
Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/101/tidak-perlu-lagi-legalisir-dokumen-kependudukan