BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

Artikel

Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE Tidak Perlu Legalisir

24 Maret 2020 13:29:26  Kepala Desa TTD  901 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019

Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.

Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/101/tidak-perlu-lagi-legalisir-dokumen-kependudukan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Kempleng XIV, Karangsewu, Galur, Kulon Progo
Kalurahan : Karangsewu
Kapanewon : Galur
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55661
Telepon :
Email : pemdeskarangsewu.kulonprogokab@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:342
    Kemarin:489
    Total Pengunjung:190.838
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.180.32
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID