You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE Tidak Perlu Legalisir

Admin Kalurahan 24 Maret 2020 Dibaca 1.200 Kali

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019

Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.

Sumber : https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/101/tidak-perlu-lagi-legalisir-dokumen-kependudukan

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan