Dimulai pada hari selasa, 11 Februari 2020 dan dapat dilakukan di 12 Kapanewon se-Kulon Progo
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Telah melakukan perekaman (KTP) Pemula atau ;
- Membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el sementara
Dimulai pada hari selasa, 11 Februari 2020 dan dapat dilakukan di 12 Kapanewon se-Kulon Progo
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :