KARANGSEWU-KULONPROGO.DESA.ID (17/10/2019) Sehubungan dengan akan berakhirnya Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Karangsewu Tahun 2013-2019, Maka perlu dilaksanakan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebagai tindaklanjut, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mengharap partisipasi seluruh masyarakat Desa Karangsewu, Kecamatan Galur untuk mengikuti seleksi Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan Perempuan. Adapun ketentuan sebagai berikut :
A. CAKUPAN WILAYAH PERWAKILAN
B. PERSYARATAN
C. SURAT PERMOHONAN/LAMARAN
Mengajukan Surat permohonan/lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai 6000 dan dikirimkan kepada Ketua Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dengan melampirkan ;
1. bertaqwa kepada Tuhan Tang MAha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal;
4. tidak terikat hubungan kekeluargaan dengan Perangkat Desa;
5. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
6. tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
8. sanggup bertempat tinggal di wilayah Perwakilan setempat selama menjabat anggota BPD.
b. FC Ijazah Pendidikan Formal terakhir;
c. FC/Salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir;
d. FC KTP;
e. FC KK;
f. Surat Keterangan bertempat tinggal di wilayah perwakilan paling kurang 6 bulan sebelum pendaftaran dart RT/RW, Dukuh dan/atau Kepala Desa.
g. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintahyang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat.
h. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama tiga kali;
i. SKCK
j. Surat Izin dari atasan bagi ASN, Anggota TNI, anggota POLRI;
k. Surat izin tertulis dari Kepala Desa apabila yang bersangkutan menjabat sebagai Pengurus dan/atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
l. Pas Foto Berlatar belakang merah dngan ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing masing 2 lembar;
surat permohonan ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan anggota BPD dimasukkan dalam snelhector kertas warna biru dengan mencantumkan identitas serta nomor telepon yang dapat dihubungi pada sampul depan. Surat permohonan dibuat rangkap 3, 1 berkas asli dan 2 berkas fotokopi.