You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangsewu
Logo Desa Karangsewu
Karangsewu

Kec. Galur, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

BERSATU BERSAMA WARGA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA KARANGSEWU Pemerintah Kalurahan Karangsewu "Ngesti Suci Makaring Praja"

PUBLIC HEARING PANSUS DPRD DIY ATAS RAPERDA TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Administrator 27 Mei 2022 Dibaca 1.007 Kali
PUBLIC HEARING PANSUS DPRD DIY ATAS RAPERDA TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Karangsewu---Jumat pagi (27/5) sekitar pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan public hearing Pansus DPRD DIY mengena raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pada kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta dari unsur pimpinan/pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kalurahan Karangsewu, Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, PKK, LPMK, perwakilan Desa Prima, dan unsur tokoh masyarakat. Bertindak sebagai narasumber diantaranya Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat (suami dari GKR Maduretno/Anggota DPRD DIY), Saiful Hadi,S.Pd.,M.Si (dari Kemenag Kulon Progo), dan Bapak Susilo,M.Si.

Dalam agenda tersebut diisi paparan mengenai raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, adanya raperda tersebut dilatarbelakangi bahwa gerakan radikal di wilayah Yogyakarta mulai banyak bermunculan sehingga adanya regulasi yang mengatur pesantren agar terhindar dari aliran radikalisme. Pada agenda tersebut disampaikan pula bahwa melalui regulasi penyelenggaraan pesantren harapannya pesantren dapat tumbuh dan berkembang secara seimbang untuk mencetak generasi yang berdedikasi, bermartabat, dan tetap memegang teguh nilai-nilai agama.

Diakhir paparan juga dibuka sesi tanya jawab dan/atau jaring aspirasi. Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Bapak Eko Purwanto,ST selaku Ketua BPK Karangsewu bahwa realita dikehidupan masyarakat pedesaan banyak muncul kiai guru ngaji yang penuh ikhlasan membimbing generasi muda belajar membaca Al Quran, namun kesejahteraannya tidak diperhatikan. Dengan regulasi ini harapannya dapat mengakomodir kesejahteraan untuk guru ngaji bahkan Kaum/Rois.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan